Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.
Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekjen Iqbal Irsyad yang sah serta dilengkapi dengan barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.
“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Jumat (6/9).
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra.
Salah satu kasus yang sedang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholish MA Basyari yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai peraturan.
Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi untuk tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ditegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.
“Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.
Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka sebagai ilegal.
“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya. (wol/aa/pwipusat/d1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL