Polemik di dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menimbulkan anggapan keliru bahwa organisasi ini mengalami perpecahan menjadi dua. Namun, pada kenyataannya, PWI tetap satu entitas yang utuh, hanya saja terdapat perubahan dalam kepengurusan. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengklarifikasi bahwa tidak ada pembentukan PWI baru dan tidak diperlukan izin baru dari Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan terjadi pada kepengurusan setelah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI akibat dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN. Sebagai langkah lanjutan, dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna mengisi sisa masa jabatan 2023–2028.
Meskipun penggantian kepengurusan telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku di PWI, HCB menolak dan mempertahankan dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini menimbulkan persepsi masyarakat bahwa PWI mengalami perpecahan. Namun, Zulmansyah menegaskan bahwa inti permasalahan bukanlah pada organisasi PWI, melainkan pada individu yang enggan melepaskan jabatan meskipun telah diberikan sanksi. HCB sebelumnya merupakan Ketua Umum yang sah hasil Kongres PWI Bandung, tetapi setelah dipecat pada 16 Juli 2024, keputusan tersebut diperkuat melalui KLB PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.
Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas menyatakan bahwa HCB tidak lagi diakui sebagai anggota PWI. Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior dalam Dewan Kehormatan PWI Pusat menyimpulkan bahwa HCB telah melanggar aturan organisasi. Meskipun HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM, namun Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI yang disahkan pada 16 Agustus 2024. Dengan langkah ini, tidak ada pihak yang dapat mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.