Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai wujud komitmen untuk membantu penegakan hukum di wilayah hutan Indonesia. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti masalah kebakaran hutan yang sering disebabkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum. Dalam menghadapi pergantian musim hujan ke musim panas, Polri dan Kemenhut sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam penegakan aturan demi menjaga hutan Indonesia.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Polri dan Kemenhut dalam hal penegakan hukum terkait kehutanan. Kapolri menegaskan kesiapan Polri untuk memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum guna melindungi hutan Indonesia. MoU ini bukan hanya tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga menjadi landasan kerja sama kedua belah pihak selama lima tahun ke depan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyambut baik kerja sama ini dan mengakui tantangan besar yang dihadapi sektor kehutanan terutama saat musim kemarau dengan munculnya karhutla. Beliau percaya kolaborasi dengan Polri akan meningkatkan kekuatan dalam menjaga kelestarian hutan dari bencana kebakaran hutan. Dukungan Polri dengan jaringan sumber daya manusia yang luas di seluruh pelosok desa diharapkan dapat memperkuat pengamanan hutan. Melalui kerja sama ini, diharapkan hutan Indonesia dapat terjaga dengan lebih baik dan terhindar dari bencana kebakaran yang sering terjadi.