Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus pelaku kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Mereka diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92. Tindakan curang ini terjadi pada periode 2018-2023, di mana pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus utamakan pasokan dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, namun para tersangka melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga pasokan dalam negeri tidak terpenuhi. Hal ini menyebabkan perusahaan harus melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, antara lain Riva Siahaan (RS) dari PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Agus Purwono (AP) dari PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka diduga melakukan impor dengan broker yang telah ditentukan, menyetujui pembelian dengan harga tinggi dan tidak memenuhi persyaratan yang ada. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan adanya kecurangan yang merugikan negara sebesar Rp 193 triliun.
Penemuan Korupsi Minyak Mentah: Dioplos RON 90 ke RON 92
