Diperiksa KPK: Japto Taati Proses Hukum

by -20 Views

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, mengungkapkan kesediaannya memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menegaskan tekadnya untuk mematuhi proses hukum. Japto menjalani sesi pemeriksaan selama 7 jam setelah dipanggil oleh KPK sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai, Japto menyatakan keterbukaannya dalam menjawab semua pertanyaan dan berharap bahwa penjelasan yang telah dia sampaikan sudah cukup bagi penyidik.

Meskipun Japto tidak menjelaskan secara rinci tentang perkara yang sedang ia hadapi, dirinya menyebut bahwa panggilan KPK terkait dengan salah satu masalah tertentu. Japto memilih untuk tidak memberikan informasi lebih lanjut saat ditanya oleh wartawan, menganggap hal tersebut sebagai wewenang penyidik. Sebelumnya, rumah Japto telah digeledah oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti senilai Rp56 miliar dan sebelas mobil dari rumah Japto.

Selain itu, dalam kasus yang sama, Rita Widyasari dan Khairudin, tim suksesnya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Mereka diduga mencuci uang sebesar Rp436 miliar yang mereka terima terkait proyek dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, upaya KPK dalam mengusut kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.

Source link