Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa dakwaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan yang memiliki perbedaan haluan politik.
Menurut Ari Yusuf, kriminalisasi hukum semacam itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan digunakan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik. Ia menegaskan bahwa aturan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara memberikan kewenangan kepada pejabat negara, termasuk Menteri Perdagangan.
Dalam dakwaan yang diajukan, hanya dijelaskan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2015 hingga 2016, sehingga surat dakwaan dianggap harus batal demi hukum. Penilaian terhadap kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan harus mengikuti norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tentang administrasi negara.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang disebutkan. Tautan sumber: “Source link”