Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko ini hadir dengan tujuan memberikan layanan konsultasi dan aduan bagi buruh dan pekerja. Dalam konferensi pers, Menaker Yassierli berbicara mengenai pentingnya Posko THR sebagai sarana untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Dia juga mengimbau agar setiap daerah membentuk posko serupa di tingkat provinsi dan kota. THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya. Ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Menaker Yassierli menekankan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Kriteria ini berlaku untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan. Menaker Yassierli meminta perhatian perusahaan terhadap ketentuan THR dan pentingnya mematuhi regulasi terkait dalam memberikan tunjangan ini.
Cara Laporkan Perusahaan Tak Bayarkan THR – Solusi Online
