Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -9 Views

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengumuman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.

Menurut kebijakan tersebut, THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Adapun ASN di daerah akan menerima tunjangan yang sama dengan ASN di pusat dan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan.

Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada bulan Juni 2025. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link