Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh sebesar 100%. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Negara, yang menekankan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh. Besaran THR yang akan diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan keuangan Pemda masing-masing. Selain itu, para pensiunan juga akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum perayaan Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama periode liburan, sehingga telah diterapkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga melalui berbagai kebijakan tersebut, dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat yang tengah merayakan Hari Raya.