AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mantan Kapolres Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini saat ini berada di sel tahanan khusus di Divisi Propam Mabes Polri setelah terbukti bersalah dalam kasus yang melibatkan empat orang korban. Proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimsus) Polda NTT bersama PPA-PPO Bareskrim Mabes Polri. Meskipun status tersangka sudah diberlakukan, kepangkatan AKBP Fajar tetap ada dengan penungguan proses sidang etik dan profesi kepolisian. Namun, jabatan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada secara resmi telah dicopot.
Eks Kapolres Ngada Ditangkap atas Kasus Pelecehan Seksual – Waspada Online
