Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) serta empat orang lainnya yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 28 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta lainnya. Penyidik memberlakukan larangan tersebut karena keberadaan kelima orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan di Indonesia. Keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah berkoordinasi dan berlaku selama enam bulan.
KPK Mencegah Dirut BJB Yuddy Renaldi ke Luar Negeri
