Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI Pusat – Analisis Waspada Online

by -12 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan bahwa gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat di bawah pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang melalui sistem e-court, dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti SH MH dan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo SH MH serta Budi Prayitno SH MH. Dalam amar putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga memutuskan untuk mengukum Penggugat dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang dipimpin oleh Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Mereka mengungkapkan bahwa badan peradilan umum tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi masyarakat yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut. Pengawasan internal oleh Ormas, dalam hal ini PWI, diakui oleh undang-undang, yang memungkinkan Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk menegakkan kode etik PWI terhadap anggotanya. Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat 2 hingga 10 menyoroti ketidakberwenangan Badan Peradilan Umum untuk mengadili perkara tersebut. Hukum mendukung keputusan majelis hakim untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam wewenang pengadilan.

Source link