Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang. Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI tersebut digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3). Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, meminta persetujuan untuk membahas Revisi UU yang menyangkut perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna DPR RI. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki aturan terkait TNI guna meningkatkan kinerja dan pengawasan lembaga tersebut. Selain itu, upaya revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan pertahanan negara. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola keamanan nasional.
DPR RI Setujui Revisi UU TNI Disahkan di Rapat Paripurna
