Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa terdapat ribuan tentara aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menurut UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia mengajukan permintaan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar menarik atau mempensiunkan ribuan tentara aktif tersebut.
Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (20/3), DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah persetujuan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, meskipun sebelumnya diusulkan untuk 16 kementerian dan lembaga.
Dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menekankan perlunya ketaatan terhadap peraturan baru ini dan meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L yang telah ditetapkan, agar segera mengundurkan diri atau pensiun.
Dia menyoroti bahwa ribuan prajurit dapat terkena dampak dari perubahan ini, termasuk yang saat ini ditempatkan di berbagai BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga, dan sebagainya. Oleh karena itu, transisi kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan upaya untuk memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara. Dia menegaskan pentingnya agar semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan berlakunya UU TNI yang baru, diharapkan seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada untuk menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.