Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun tidak sah dan melanggar aturan organisasi. Hendry Ch Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengklarifikasi bahwa tindakan Hendry yang menyatakan membekukan PWI Jabar adalah ilegal dan tanpa dasar hukum. Kepemimpinan Hilman Hidayat masih diakui sebagai ketua PWI Jabar yang sah, sesuai dengan keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum. Dewan Kehormatan PWI Pusat memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena pelanggaran etik berat, dan keputusan ini diperkuat oleh putusan pengadilan. PWI Pusat berkomitmen untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merusak organisasi atau mengeluarkan keputusan ilegal. Semua anggota dan pengurus daerah diimbau untuk tetap patuh pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal.
PWI Jabar: Hilman Hidayat Tetap Pimpin, Hendry Ch Bangun Dipecat
