Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir yang dinilai tidak manusiawi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa nilai THR yang diterima para pengemudi tidak sebanding dengan kontribusi besar yang mereka berikan dalam menghasilkan keuntungan bagi platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Food, dan lainnya. Menurut Lily, pengemudi hanya menerima bonus THR sebesar Rp50 ribu, padahal pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir mencapai Rp33 juta.
SPAI mendapat banyak pengaduan dari pengemudi tentang syarat yang dianggap diskriminatif dalam mendapatkan THR, seperti harus memiliki minimal 25 hari aktif bekerja, mencapai 200 jam kerja online per bulan, tingkat penerimaan order 90%, dan tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulan. Selain itu, pemotongan komisi oleh platform hingga 50% juga menekan pendapatan pengemudi.
Sebagai respons, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir untuk bersama-sama melakukan pengaduan massal ke Kemnaker terkait THR yang dianggap tidak manusiawi. Aksi ini direncanakan pada 25 Maret 2025. Bagi pengemudi di luar Jabodetabek, disarankan untuk mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat dan menyampaikan keluhan mereka.
SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol melalui WhatsApp di nomor 081511982590, yang akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Harapannya, pemerintah dapat menindak tegas platform-platform yang tidak adil dalam memberikan hak THR kepada para pengemudi.