Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. HCB sebelumnya telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Hal ini diungkapkan dalam eksepsi di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu oleh Dewan Pers yang diwakili oleh Ade Wahyudin SH dari LBH Pers.
Dalam proses hukum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB telah kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers mendukung hal tersebut dengan merujuk pada pelaksanaan Kongres XXV di Bandung yang menyempurnakan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI dengan masa kepengurusan 2023-2028. Selain itu, Dewan Penggugat juga menyebutkan peran Dewan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Perilaku Wartawan sesuai dengan Pasal 19 dan 21 Peraturan Rumah Tangga PWI.
HCB sebelumnya menggugat Dewan Pers karena tidak setuju dengan pemecatannya dari PWI Pusat. Namun, Dewan Pers memberikan klarifikasi bahwa langkah tersebut telah berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Selain itu, Dewan Pers menilai bahwa gugatan HCB bersifat prematur karena tidak menyelesaikan pokok perkara secara proporsional. Dalam responsnya, Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua DK PWI Pusat menyatakan setuju dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers, menegaskan kesepakatan 100 persen terhadap penegasan bahwa HCB tidak memiliki legal standing lagi. Berdasarkan pemahaman ini, Dewan Pers menyarankan agar HCB berhenti melakukan tindakan hukum yang tidak sejalan dengan keputusan yang telah ditetapkan untuk mencegah hal-hal yang merugikan dan merusak nama baik PWI.