DPR Ajukan Penyelesaian Pasal Penghinaan Presiden dengan RJ

by -13 Views

Komisi III DPR RI mendorong agar pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan Pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme tersebut. Menurutnya, hal ini penting karena kasus penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang dapat memiliki banyak tafsir. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, penyelesaian kasus penghinaan presiden sebaiknya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sebelum menempuh jalur hukum pidana. Ia menilai bahwa dialog dan mediasi merupakan langkah yang lebih baik dalam menangani kasus ujaran.

Komisi III DPR RI terbuka terhadap masukan dalam penyusunan RUU KUHAP. Untuk memperkaya materi pembahasan, Komisi III akan terus mengadakan audiensi serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Komisi III juga berkomitmen untuk membahas RUU KUHAP lebih lanjut pada masa sidang yang akan datang. Jika ada masukan yang lebih progresif, lebih baik, atau lebih maju lagi, terutama untuk penegakan HAM orang-orang yang bermasalah dengan hukum, Komisi III akan selalu membuka diri untuk menerima masukan dari ahli, guru besar, praktisi, dan pimpinan redaksi media massa. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP berjalan dengan sebaik-baiknya dan memperhatikan perspektif berbagai pihak.

Source link