DPR Minta Penegak Hukum Hapus Istilah ‘No Viral, No Justice’ di Sumut

by -21 Views

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengeluarkan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menghilangkan istilah “No Viral, No Justice” di Sumatera Utara. Menurutnya, polisi harus proaktif dalam berinteraksi dengan masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap siapapun, terutama masyarakat kurang mampu. Sahroni juga menyatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara saat ini dalam kondisi yang kondusif, dengan Polda Sumut berhasil menekan tingkat kriminalitas dan Kejati Sumut juga turut berperan dalam hal tersebut.

Kapolda Sumut telah memberikan instruksi kepada seluruh Kapolres untuk memastikan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama perayaan Lebaran. Sahroni menekankan pentingnya sikap humanis dalam penanganan kasus dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menurunkan angka kriminalitas di Sumatera Utara. Dia berharap bahwa Sumatera Utara bisa terus mempertahankan penurunan tingkat kriminalitasnya dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya. Ini menunjukkan dedikasi seorang pemimpin yang mengutamakan kebutuhan dan keamanan masyarakat di atas segalanya.

Source link