Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus tersebut, yang langsung diberikan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, sementara 928 orang langsung bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II. Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri serta mewujudkan keadilan restoratif yang fokus pada rehabilitasi. Selain itu, pada perayaan Hari Raya Nyepi, remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Hindu. Semoga berkah ini menjadi pengingat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Lebaran 2025 – Kabar Terbaru
