Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Salah satu aspek utama dari peraturan ini adalah regulasi terkait dengan penggunaan media sosial (medsos) dan pengendalian konten digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Penandatanganan tersebut dilakukan di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, dihadiri oleh siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA, serta perwakilan guru dan tokoh perlindungan anak. Presiden menyatakan pengukuhan PP ini dalam acara bertema Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, dimana Menkomdigi Meutya Hafid menjadi inisiatif pembentukan PP tersebut. Presiden juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak dan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam konsultasi dengan berbagai pihak. Upaya perlindungan anak ini juga sudah dilakukan oleh negara-negara lain, hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi generasi masa depan.
Perlindungan Anak di Ruang Digital: PP yang Ditandatangani Presiden
