Inkrah DK PWI Menang Gugatan Cashback: Waspada Online

by -12 Views

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) berhasil meraih kemenangan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada banding diajukan oleh pihak penggugat dalam tenggat waktu 14 hari. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan memutuskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk menangani perkara perdata tersebut.
Selain itu, penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000. Tim Advokat Kehormatan Wartawan memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan organisasi profesi. Gugatan perdata tersebut awalnya diajukan terhadap DK PWI dan pengurusnya, dengan dalil adanya kerugian materiel dan imateriel yang diderita oleh penggugat. Belakangan, DK PWI Pusat memberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah selama 1 tahun.

Source link