Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin), hal ini memicu aksi protes dari beberapa pihak. Dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung pada instansi yang menaunginya. Ada tiga kelompok kategorisasi dosen ASN, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L). Semua dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005. Ada tambahan fasilitas tukin bagi dosen perguruan tinggi K/L (di luar Kemendiktisaintek) dari instansi induk.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah perbedaan fasilitas antara dosen dan pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural. Salah satu perubahan utama dalam Perpres tersebut adalah pemberian tambahan fasilitas tukin untuk dosen di PTN satker, PTN BLU, dan LL DIKTI yang belum menerima remunerasi. Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masalah perbedaan fasilitas antara dosen dan pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural dapat teratasi. Hal ini sesuai dengan prinsip pemerintah untuk memberikan perlakuan yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.