Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah mengeluarkan permintaan kepada petugas haji untuk menghindari penggunaan istilah “cacat” atau “tuna” ketika merujuk kepada jemaah haji dengan disabilitas. Dalam upaya menciptakan layanan haji yang lebih inklusif dan menghormati seluruh jemaah, KND menegaskan bahwa istilah yang tepat adalah “penyandang disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pentingnya penggunaan bahasa yang inklusif dalam membangun pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas ditekankan oleh Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan SAg MPd dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Asrama Haji Pondok Gede.
KND juga mendorong Kementerian Agama untuk memberikan pelatihan khusus kepada petugas haji terkait pelayanan kepada jemaah penyandang disabilitas dan mengusulkan keberadaan fasilitas aksesibel di semua titik layanan selama pelaksanaan haji. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah agar jemaah haji dengan disabilitas dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan bermartabat tanpa mengalami perlakuan diskriminatif akibat penggunaan istilah yang tidak sesuai. Selain itu, KND menekankan bahwa hak untuk menjalankan ibadah haji merupakan hak setiap warga negara dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar, serta UU Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 dan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Maka dari itu, peran petugas haji dalam memperlakukan semua jemaah dengan setara, termasuk dalam pemilihan kata, sangatlah penting. (wol/ari/d1)