Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus dugaan suap di Wilmar Group secara menyeluruh. Hal ini menyusul penetapan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim senilai Rp 60 miliar. Yusri mengungkapkan keyakinannya bahwa MSY telah melakukan praktik suap secara rutin untuk mengatasi masalah hukum perusahaan tempatnya bekerja. Salah satu insiden terkuak saat ia menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait penyerobotan lahan oleh anak perusahaan Wilmar di Kalimantan Barat. Kolonel purnawirawan TNI yang mewakili korban penyerobotan tersebut mengungkapkan bahwa MSY mencoba memberikan suap sebesar Rp 15 miliar dan kemudian Rp 20 miliar agar korban menghentikan perjuangan mereka. Meskipun tawaran tersebut ditolak, andil MSY dalam permasalahan hukum tersebut masih patut dipertanyakan. CERI meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa keterlibatan MSY dalam segala permasalahan hukum yang melibatkannya sebagai Kepala Hukum Keamanan Sosial Wilmar Group. Yusri juga menyoroti fakta bahwa masalah penyerobotan lahan ini sudah berlangsung selama 23 tahun tanpa penyelesaian yang jelas, mengungkap kecurigaannya terhadap kemungkinan keterlibatan MSY dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan dijalankan dalam penegakan hukum.
Diduga MSY Sering Lakukan Suap – Investigasi Waspada Online
