Perang Tarif AS dan Dampaknya pada Perusahaan Asuransi: Peringatan OJK

by -22 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan dampak potensial perang tarif AS terhadap klaim asuransi kredit dengan Amerika Serikat. Perusahaan asuransi diminta untuk mengevaluasi kembali risiko yang mungkin timbul dan memperkuat mekanisme underwriting untuk mengurangi kerugian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya analisis kembali profil risiko perusahaan dalam mengantisipasi dan meminimalisasi dampak perang dagang. Regulator juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengatur persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit. Selain itu, rasio likuiditas juga diperketat untuk memberikan penyangga terhadap arus kas perusahaan. Meskipun rasio klaim asuransi kredit masih berada di bawah 100 persen, namun angkanya meningkat dari bulan Desember 2024 ke Februari 2025. OJK terus memantau perkembangan situasi untuk mengamankan industri asuransi di tengah ketidakpastian perang tarif AS.

Source link