Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan resmi kepada Indonesia terkait penggunaan visa haji resmi bagi seluruh jemaah haji tahun 2025. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengkonfirmasi penerimaan komunikasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait hal ini. Arab Saudi menilai adanya praktik ilegal di mana masyarakat menggunakan visa non-haji untuk pergi ke Tanah Suci, yang jelas dilarang untuk ibadah haji. Hal ini dapat merugikan jemaah dan melanggar hukum Saudi. Pemerintah Indonesia juga ditegaskan perlunya kerja sama lintas instansi dalam mencegah haji ilegal. Perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 di beberapa provinsi juga diumumkan untuk mengantisipasi kemungkinan pembatalan keberangkatan jamaah. Hingga saat ini, sejumlah jamaah haji telah melunasi biaya perjalanan dan Indonesia mendapatkan total kuota 221.000 jamaah haji untuk tahun tersebut. Rincian kuota tersebut mencakup kuota reguler dan kuota haji khusus. Melalui aturan ini, Pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam menghormati ketentuan internasional terkait ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi Peringatkan Indonesia Tentang Larangan Haji
