Investigasi Produk Halal Babi oleh Polisi – Komisi III DPR Segera Bertindak

by -16 Views

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya kepolisian melakukan investigasi menyeluruh terkait label halal yang tertera pada beberapa produk makanan olahan yang mengandung unsur babi. Hal ini merespon temuan BPJPH dan BPOM yang menyebutkan adanya kasus tersebut. Abdullah menyampaikan permintaannya agar kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku usaha atau perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Investigasi diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan, atau penipuan dalam peredaran produk tersebut.

Dalam konteks ini, Abdullah menggarisbawahi bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara adil dan transparan agar dapat mengembalikan kepercayaan publik. Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Perlindungan Konsumen, dan KUHP. Proses hukum juga harus disampaikan secara berkala kepada publik untuk menjaga keterbukaan dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang fokus pada undang-undang dan anggaran sektor hukum, Abdullah menegaskan pentingnya adanya efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Dengan memantau dan mengawasi proses penegakan hukum, Komisi III berkomitmen untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam kasus-kasus produk halal di Indonesia.

Source link