Peredarannya yang tidak sah secara hukum membuat mereka yang menjual rokok ilegal tanpa cukai bisa dihukum dengan denda atau kurungan penjara. Rokok ilegal, yang seringkali menjadi pilihan beberapa perokok karena harganya lebih murah daripada rokok legal, beredar di Indonesia tanpa membayar cukai yang seharusnya. Pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait peredaran rokok ilegal untuk melindungi pemasukan negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa rokok yang beredar harus membayar cukai sebagai bukti pembayaran pajak negara. Barang kena cukai ilegal dapat merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan memungkinkan peredaran produk berkualitas rendah. Pasal 54 dan 56 UU Cukai melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku, baik penjual maupun pembeli. Pelanggar dapat terkena pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Pasal-pasal ini juga mencakup penjualan rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukannya. Pembeli rokok ilegal juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum, terutama jika terlibat dalam peredaran barang ilegal yang melanggar hukum. Pasal-pasal ini berlaku baik bagi penjual maupun pembeli rokok ilegal, dan keduanya dapat diproses hukum sesuai UU Cukai yang berlaku.
Sanksi Hukum Jual Beli Rokok Ilegal: Pengetahuan Penting
