Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara nasional, yang mencakup lebih dari satu wilayah atau tindakan sporadis.
Prasetyo memastikan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari inisiatif strategis yang dijalankan oleh pemerintah sejak awal tahun ini. Dia menjelaskan bahwa rencana untuk mencabut izin perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi antar kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan ketepatan data.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang aktif memberikan wawasan dan informasi terkait masalah ini, terutama aktivis media sosial. Dia mengakui pentingnya peran kesadaran masyarakat dalam pembentukan kebijakan yang didasarkan pada data dan fakta. Dalam pernyataannya, Prasetyo juga mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik, serta mencari kebenaran objektif di lapangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.