Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan langkah yang tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/6), menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang sudah direncanakan sejak awal tahun, bersinergi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, juga mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam proses pengambilan kebijakan.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat: Penertiban Januari
