Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah proaktif dengan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar per semester diharapkan dapat segera terbayarkan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH dalam *roadmap* pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang belum dibayar menjadi sorotan utama. Dengan pembayaran DBH yang teratur, desa-desa diharapkan dapat segera menerapkan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga sangat ditekankan untuk memastikan pemanfaatan dana yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa
