Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -19 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

DPRD menggarisbawahi perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Review atas belanja pegawai serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan menjadi hal penting.

Pemkab juga perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mempercepat digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link