Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan para pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak memanipulasi harga dan merugikan petani serta masyarakat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa ia siap untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Menurut Prabowo, cabang produksi penggilingan padi merupakan hal penting untuk negara dan keselamatan masyarakat, sehingga tindakan yang menyalahi aturan akan ditindak tegas. Presiden juga menyampaikan bahwa ada kecurangan dalam bisnis beras premium yang sebenarnya adalah barang oplosan, dan ia meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelidiki kasus tersebut. Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, dan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas.
Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal, Serahkan ke Koperasi
