Polemik Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Pemecatan Gus Yahya

by -61 Views

Polemik internal dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum. Selain perbedaan pandangan dalam organisasi, publik juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar.

Keputusan pemberhentian Gus Yahya didasarkan pada Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025, yang terkait dengan isu etik, tata kelola lembaga, dan respon terhadap pernyataan publik yang mengganggu. Selain itu, ditemukan pula isu transparansi keuangan PBNU, dimana sebuah audit internal mengungkap aliran dana besar menjelang peringatan satu abad NU.

Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik GPAA mencatat adanya transaksi masuk sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada Juni 2022. Dana tersebut berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming. Namun, sorotan publik meningkat karena transaksi tersebut terjadi sehari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sektor pertambangan.

Pihak KPK akan meneliti dokumen audit PBNU untuk memastikan tidak adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, menekankan pentingnya transparansi dan menuntut penelusuran asal-usul dana tersebut.

Polemik ini telah menjadi topik hangat dalam media online dan sosial, dengan kata kunci “Dana 100 Miliar PBNU” dan tagar “TPPU 100 Miliar” mendapat perhatian publik. Para pakar tata kelola organisasi menilai bahwa PBNU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan sebagai tanggung jawab sosial dan moral yang diemban organisasi keagamaan.

Source link