Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit yang diberikan oleh Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam kasus ini. Penegasan ini disampaikan oleh Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, dalam konferensi pers di Semarang. Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak akhir 2017, didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menegaskan bahwa semua keputusan pemberian kredit di Bank BJB adalah wewenang Komite Kredit dan telah melalui proses analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis Bank BJB.
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata: Kliennya Tak Punya Hak Putuskan Kredit Bank BJB





