Pelanggaran Provokasi: Tuntutan Penjara Laras Faizati Khairunnisa

by -56 Views

Kasus hukum yang menimpa Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali menarik perhatian ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan satu tahun penjara terhadapnya. Laras dituduh melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap memicu kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.

Perkara ini berawal dari empat konten yang diunggah oleh Laras di media sosial pada bulan Agustus 2025. JPU mengklaim bahwa unggahan tersebut mengandung ajakan provokatif yang berkontribusi langsung pada terjadinya kerusuhan di beberapa wilayah. Dakwaan mengungkapkan bahwa kerusuhan yang dipicu oleh provokasi tersebut telah merusak fasilitas pemerintah, bahkan menimbulkan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras bukan hanya sekadar pendapat pribadi, namun merupakan narasi yang memicu tindakan di lapangan.

Source link