Polemik Sengketa Tanah Golo Mori: Kuasa Hukum Bantah Isu Pemerasan

by -38 Views

Polemik sengketa tanah di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat. Sorotan tertuju pada pemanggilan Hasanuddin oleh penyidik kepolisian terkait isu dugaan pemerasan. Meskipun demikian, kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai Barat adalah untuk klarifikasi pembuatan surat keberatan oleh warga Nggoer.

Aldri menjelaskan bahwa surat keberatan tersebut dibuat karena ada warga yang datang langsung ke kantornya meminta bantuan untuk mengetikkannya. Dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Aldri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya berfokus pada surat keberatan dan bukan tentang dugaan pemerasan.

Seiring dengan perkembangan ini, sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer melibatkan dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas lahan seluas kurang lebih enam hektar. Kedua kelompok telah menempuh beberapa langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Namun, muncul isu dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Manggarai Barat terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Meski telah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTT, ditemukan bahwa perkara ini merupakan sengketa hak dan bukan tindak pidana.

Dengan adanya pembelaan dari kuasa hukum dan hasil investigasi dari pihak berwenang, polemik sengketa tanah di Golo Mori masih terus berlanjut dengan berbagai aspek yang perlu diselesaikan. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan tanpa adanya pemaksaan atau penyimpangan hukum.

Source link