Penolakan terhadap stigma negatif terhadap juru parkir sebagai “liar” atau “preman” telah diungkapkan oleh Komisi A DPRD Surabaya. Pernyataan ini disampaikan dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan mitra kerja Dishub Kota Surabaya serta instansi terkait lainnya. Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa semua juru parkir di Surabaya merupakan warga setempat dan stigma bahwa mereka berasal dari suku tertentu harus dihapuskan.
Hearing tersebut bertujuan untuk menanggapi aduan dari jukir yang merasa resah atas narasi negatif dan dugaan intimidasi. Forum ini melibatkan Dishub, Satpol PP, dan kepolisian untuk mencari solusi bersama. Komisi A DPRD Surabaya juga mendesak percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum untuk mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, PJS dan pengelola parkir lainnya yang mitra kerja Dishub Kota Surabaya mengungkapkan adanya tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jukir di lapangan. Komisi A DPRD Surabaya menegaskan bahwa semua warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kota. Mereka juga meminta perlindungan hukum untuk jukir dan menekankan pentingnya menghormati hak setiap individu dalam penataan parkir. Rencana MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir juga mendapat dukungan dari kepolisian. Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak sepakat untuk memperkuat penataan parkir dan memberantas praktik premanisme di Surabaya. Jukir diidentifikasi sebagai mitra resmi pemerintah yang harus dilindungi dan diberdayakan secara profesional. Program digitalisasi parkir dan penggunaan voucher parkir juga diharapkan dapat mendukung penataan parkir yang lebih transparan dan menghapus stigma negatif terhadap jukir.





