DPRD Situbondo Menyepakati Dua Raperda Prioritas: Kesehatan dan Tata Desa

by -65 Views

DPRD Situbondo Resmi Menyelesaikan Pembahasan Dua Raperda Strategis

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menandatangani berita acara penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna. Diprioritaskan dalam rapat tersebut adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penataan Desa yang dianggap sebagai fondasi penting dalam penguatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan fokus utama pada perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok. Namun, tidak lupa untuk tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi warga yang terkait dengan sektor tembakau. Ketua Panitia Khusus DPRD Situbondo, Rachmad, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, serta menekankan pentingnya kesadaran dan komitmen bersama dalam implementasinya.

Pendekatan Proporsional dalam Penerapan Regulasi

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ningsih turut memberikan masukan agar dalam penerapan Raperda KTR tetap memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan buruh sektor rokok di Situbondo. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan bahwa penerapan regulasi kawasan tanpa rokok harus dilakukan secara proporsional mengingat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor tembakau. Mas Rio menegaskan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekonomi lokal.

Raperda Penataan Desa sebagai Langkah Menuju Pemerintahan Desa yang Lebih Mandiri

Selain Raperda KTR, DPRD Situbondo juga menyelesaikan pembahasan Raperda Penataan Desa yang bertujuan untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjawab dinamika perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengusulkan beberapa langkah strategis termasuk potensi pengangkatan Desa Besuki menjadi kelurahan, serta pembentukan Desa Adat Sukorejo untuk menguatkan sektor budaya dan pariwisata religi di daerah tersebut.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menekankan pentingnya Perda Penataan Desa dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang tidak hanya administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Source link