BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan BPS Bojonegoro Saling Bersinergi dalam Perlindungan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal perlindungan sosial bagi para pekerja. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada petugas Sensus Ekonomi 2026.
Perlindungan Ketenagakerjaan Untuk Petugas Sensus Ekonomi 2026
Sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan BPS Bojonegoro. Acara ini juga menjadi wadah untuk meyakinkan para petugas Sensus Ekonomi 2026 akan perlunya perlindungan di tempat kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Denny Herliyantono, menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor. Menurut Denny, semua pekerja berhak mendapat perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan. Pemberi kerja diharapkan dapat mendaftarkan seluruh pegawainya ke program jaminan sosial.
Perlindungan Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sebanyak 1.479 petugas Sensus Ekonomi 2026 dari BPS Bojonegoro telah didaftarkan ke dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selama periode tiga bulan. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, para petugas akan mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya perlindungan ini, jika terjadi kecelakaan saat bertugas, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Juga, bila terjadi kematian, keluarga petugas akan menerima santunan kematian maksimal sebesar Rp 42 juta.





