Toifatun Nuriyah, Mantan Sekdes Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Lawan Putusan PT TUN Surabaya di PTUN Semarang
Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah melakukan langkah ekstra dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus yang masih terus dikejarnya.
Kegagalan di PT TUN Surabaya
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Nuriyah melanjutkan perjuangannya di PTUN Semarang setelah kasus yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Hal ini terkait gugatan Nuriyah terhadap Kepala Desa Kalisabuk Ripan.
Nuriyah merasa bahwa terdapat kesalahan hakim yang jelas dalam putusan banding PT TUN Surabaya dan akhirnya memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Semarang sebagai upaya hukum terakhirnya.
Optimisme dan Permohonan Dukungan
Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Nuriyah tetap optimis bahwa usahanya akan membuahkan hasil yang positif. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukungnya dalam memperjuangkan haknya untuk kembali menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Nuriyah berharap agar dengan doa dan dukungan dari masyarakat, keinginannya untuk mendapatkan keadilan dapat terwujud. Dalam kesempatan tersebut, Nuriyah juga menyatakan keyakinannya bahwa sistem peradilan di Indonesia adil dan masih memberikan peluang bagi kedaulatan hukum.
Diakhiri dengan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo, Nuriyah berkomitmen untuk terus berjuang dan tidak menyerah dalam upaya untuk mendapatkan keadilan. Kasus pemecatan dirinya sebagai Sekdes oleh Kepala Desa Kalisabuk tidak dipungkiri memberinya motivasi lebih untuk membuktikan ketidakadilan yang dialaminya.





