Masalah Curi Ayam yang Berujung pada Tindakan Hukum
Kejadian tudingan pencurian ayam di Makassar telah berubah menjadi kasus hukum yang melibatkan dua bersaudara, Taufik alias Opik (29) dan Ade (24). Mereka dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembusaran oleh sekelompok orang setelah insiden tersebut terjadi.
Peristiwa Berawal dari Ayam Berkeliaran di Depan Rumah
Permasalahan ini bermula ketika seekor ayam berkeliaran di depan rumah mereka pada Rabu, 15 Juli 2026. Ayam tersebut kemudian dikembalikan setelah keluarga mengamankannya terlebih dahulu. Namun, masalah belum berakhir setelah sejumlah orang diduga melakukan penyerangan di rumah kedua bersaudara ini.
Seorang pria berinisial TR, diduga sebagai anak dari pemilik ayam, datang kembali ke rumah bersama sekelompok orang dengan membawa senjata seperti parang dan busur. Mereka melempari rumah dengan batu dan berusaha menyerang kedua bersaudara tersebut.
Proses Hukum dan Penanganan Keluarga
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sebatas pencurian ayam, melainkan dugaan penganiayaan dan pembusaran yang dilaporkan oleh TR. Meski keluarga kedua bersaudara mengaku bahwa Taufik dan Ade hanyalah berusaha menyelamatkan diri, keduanya tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga merasa kecewa dengan penahanan tersebut dan sudah melaporkan dugaan penyerangan yang dialami Taufik dan Ade ke pihak kepolisian. Proses hukum terus berjalan secara objektif sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.





