Dinas Lingkungan Hidup Gresik Hentikan Aktivitas Pemindahan BBM Solar Refinery Ilegal
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, memimpin verifikasi lapangan terkait adanya aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar refinery di Desa Suci, Kecamatan Manyar, yang tak memiliki izin resmi. Hal ini menyebabkan bau menyengat dan gangguan pernapasan bagi warga sekitar.
Awal Mula Penutupan Aktivitas ilegal
Dinas Lingkungan Hidup Gresik menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait bau menyengat yang berasal dari kegiatan ilegal pemindahan BBM solar refinery di Gudang milik Haji Warkim di Desa Suci. Setelah verifikasi lapangan dilakukan, terungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Verifikasi lapangan menemukan bahwa operasi pemindahan BBM solar refinery dilakukan dari truk tangki besar ke armada yang lebih kecil. Dalam sebulan beroperasi, tiga kali pengoperan muatan BBM dilakukan di lokasi tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk truk tangki dengan berbagai kapasitas dan tangki penyimpanan minyak gliserin.
Proses pemindahan BBM solar tersebut dilakukan oleh tiga orang tenaga kerja dari PT. Tri Saka Adi Rajasa. DLH Gresik kemudian mengambil tindakan tegas dengan menghentikan semua aktivitas pemindahan BBM solar ilegal tersebut. Perusahaan diminta untuk memindahkan lokasi dan melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Tindak Lanjut dan Sanksi yang Akan Diterapkan
DLH Gresik akan terus mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup tidak akan ditoleransi di Kabupaten Gresik.





