Kuasa Hukum Terdakwa Tambang Ilegal Cancoko Melaporkan Kades Ngandong ke Polisi
Kuasa hukum terdakwa kasus tambang ilegal Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, melaporkan Kepala Desa Ngandong, Suiswanto, dan pemilik alat berat ekskavator, Sabari, ke Satreskrim Polresta Tuban.
Terlibat dalam Kasus Tambang Ilegal
Dilansir dari Suara Indonesia, Engki menyatakan bahwa Suiswanto dan Sabari diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Grabagan yang diungkap polisi pada 17 Oktober 2025. Meskipun demikian, keduanya lolos dari jerat hukum.
Menurut Engki, Sabari merupakan pemilik alat berat yang memperkenalkan Cancoko kepada Kades Ngandong, Suiswanto, yang juga pemilik lahan tambang ilegal. Motif dari keterlibatan Sabari diduga terkait dengan keuntungan ekonomi.
Dari persidangan, terungkap bahwa Suiswanto memiliki peran sebagai koordinator truk pengangkut hasil tambang ke tempat pencucian pasir silika. Selain itu, terdakwa juga mentransfer sejumlah uang kepada Suiswanto sebagai deposit pembelian pasir silika.
Laporan dan Proses Hukum
Meskipun telah dilaporkan ke polisi, Suiswanto enggan memberikan komentar terkait pelaporan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang dalam proses.
Terdakwa Cancoko sendiri telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban. Saat ini, ia sedang mengajukan upaya hukum banding terkait vonis tersebut.





