PT Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik
PT. Garam memasang papan pengumuman kepemilikan lahan di sepanjang jalan deandles masuk wilayah Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Meskipun lahan tambak tersebut diduga masih berstatus sengketa, tindakan tersebut telah menimbulkan tanda tanya di masyarakat sekitar.
Papan Pengumuman Kontroversial
Menurut informasi yang dihimpun, papan-papan pengumuman yang dipasang oleh PT Garam baru-baru ini menimbulkan keheranan di kalangan warga setempat. Warga merasa aneh karena perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi di lokasi tersebut dalam jangka waktu yang lama, ditambah lagi dengan status lahan yang masih disengketakan.
Papan-papan tersebut, selain berisi klaim kepemilikan, juga memberikan larangan kepada siapapun yang ingin memasuki atau mengelola lahan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum serta alasan PT Garam melakukan tindakan tersebut.
Belum Ada Klarifikasi dari PT Garam
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Garam terkait aktivitas penancapan papan pengumuman kepemilikan lahan di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Manyar. Masyarakat setempat pun menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Sementara itu, Camat Manyar, Hendriawan Susilo, mengaku belum mengetahui progres penyelesaian sengketa lahan tersebut. Informasi terakhir menyebutkan bahwa perkara sengketa tanah tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Situasi ini turut menciptakan ketegangan di masyarakat setempat, yang berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah yang diambil terkait kepemilikan lahan yang masih dalam status sengketa.





