Pelapor Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siap Berikan Keterangan ke Kejaksaan
Pelapor dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun 2021-2025, Sumadi, siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Madiun. Dia akan mengungkapkan data laporannya mengenai temuan BPK, potensi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar, dan dugaan keterlibatan tiga pihak terkait kasus tersebut.
Siap Beberkan Semua Informasi
Sumadi menegaskan kesiapannya untuk memberikan semua informasi yang diminta oleh kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Dia berharap agar penyidik dari Kejaksaan Madiun dapat bertindak tegas dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk para anggota dewan.
Menurut Sumadi, masih banyak jurnalis berintegritas yang akan mengawal kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun. Dia juga mengingatkan kasus serupa yang terjadi di DPRD Kota Madiun periode sebelumnya.
Pihak Terkait Siap Diperiksa
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Sawung Rehtomo, enggan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan tiga pihak yang dilaporkan oleh Sumadi. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke Kejaksaan Madiun pada 13 Agustus 2026 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Kasi Intel Kejari Madiun, Muhamad Fikri Nuriana, mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil semua pihak terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun.





