Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca yang Bawa Kabur Rp300 Juta di Banyuwangi
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta dengan modus operandi memecahkan kaca mobil di Banyuwangi. Kedua pelaku ini ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri hingga akhirnya polisi berhasil melacak mereka hingga ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Modus Operandi dan Penangkapan
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku, yaitu Ari Said (37) dan Alex Candra (33), diamankan di lokasi yang berbeda dengan bantuan dari kepolisian setempat.
Ari merupakan pelaku utama yang bertugas memecahkan kaca mobil, merusak kunci kendaraan, dan mengambil barang berharga milik korban. Sementara itu, Alex bertugas sebagai pengawas calon korban dari dalam bank, mengemudikan kendaraan operasional, dan membantu proses pelarian setelah melakukan aksi pencurian.
Pengungkapan dan Riwayat Pelaku
Proses pengungkapan perkara dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation. Polisi berhasil mencari tahu bahwa kedua pelaku ini memiliki riwayat sebagai residivis dengan tiga perkara kejahatan sebelumnya di wilayah Jabodetabek dan Pangkalpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di Situbondo, Kota Pasuruan, dan Jember sebelum akhirnya beraksi di Banyuwangi. Mereka tertangkap setelah polisi melakukan pemantauan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan mengetahui bahwa keduanya berada di Bukittinggi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat untuk melakukan pencurian, bukti transaksi, dan helm. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 477 KUHP.





