Keluar Masuk Penjara, 2 Pencuri Motor di Tuban Ditangkap

by -62 Views

Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Tuban dan sejumlah wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Surabaya, yakni MNR (38) dan KMT (25), yang disebut merupakan residivis kasus pencurian.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026). Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan kembali dua sepeda motor milik korban. Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai barang bukti.

Motor PCX dicuri dari area parkir konser

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center, Tuban. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda PCX bernomor polisi S 6081 GW milik AJS (21), warga Kecamatan Semanding.

Saat itu, korban datang untuk menyaksikan konser musik Denny Caknan. Dalam kondisi terburu-buru, AJS meninggalkan karcis parkir di dasbor sepeda motornya. Situasi tersebut dimanfaatkan MNR untuk membawa kendaraan keluar dari area parkir dengan cara didorong.

Setelah motor berhasil dikeluarkan, MNR memanggil tukang kunci dan mengaku kehilangan kunci. Karcis parkir milik korban digunakan untuk meyakinkan tukang kunci agar membuat kunci remote duplikat.

“Pelaku kemudian memanggil tukang kunci untuk membuat duplikat beralasan kuncinya hilang. Pelaku juga memanfaatkan karcis tadi untuk menyakinkan tukang kunci dan motor langsung dibawa kabur,” kata Supiyan.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah konser berakhir. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga MNR ditangkap di Surabaya. Menurut Supiyan, sepeda motor itu belum sempat dijual karena lebih dulu diamankan petugas.

Kasus kedua terungkap dari pencurian di Jenu

Perkara lain terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di depan sebuah rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Korbannya adalah MHD (51), seorang dosen. Honda Beat bernomor polisi S 3586 EA miliknya dicuri saat diparkir dengan kunci masih tertancap.

Hasil penyelidikan mengarah kepada KMT, warga Surabaya. Polisi menangkapnya di rumahnya di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam pemeriksaan, KMT mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, RZL (41). Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan.

Supiyan mengatakan, berdasarkan keterangan KMT, aksi pencurian telah dilakukan di lima lokasi. Tiga lokasi berada di Tuban, sedangkan masing-masing satu lokasi berada di Bojonegoro dan Nganjuk.

MNR dan KMT dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Source link