Pemerintah Kota Padang menghentikan sementara pembelajaran tatap muka setelah kualitas udara di wilayah tersebut masuk kategori berbahaya. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemko Padang mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Rabu, 16 September hingga Jumat, 18 September 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026. Keputusan tersebut merujuk pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang serta data IQAir.
ISPU Padang capai 904
Pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB, angka ISPU tercatat mencapai 904. Nilai tersebut berada dalam kategori berbahaya sehingga aktivitas belajar secara langsung di seluruh jenjang pendidikan dihentikan sementara.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menerapkan PJJ pada Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September 2026. Sementara itu, kegiatan tatap muka untuk seluruh jenjang mulai dihentikan sejak Rabu, 16 September.
Berbeda dengan SD dan SMP, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) diliburkan sepenuhnya selama kebijakan tersebut berlaku. Pengaturan ini menjadi bagian dari langkah Pemko Padang untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap anak-anak dan warga sekolah.
Guru tetap hadir di sekolah
Meski siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Mereka bertugas memandu sekaligus memastikan kegiatan PJJ berjalan sesuai ketentuan.
Materi pembelajaran dapat disampaikan melalui platform digital maupun media komunikasi lain yang tidak memberatkan peserta didik. Keaktifan siswa dalam mengikuti pembelajaran daring juga dihitung sebagai kehadiran resmi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, pengalihan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang meminta orang tua serta wali murid mengawasi anak-anak selama jam belajar. Siswa juga diimbau tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.
Apabila harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, orang tua dan anak diminta menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan. Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan penerapan pembelajaran jarak jauh dan peliburan sementara di sejumlah jenjang pendidikan.





